Mantan Wakabareskrim Ajukan Praperadilan ke PN, Gunawan Raka Sebut Ada Fakta Dikriminalisasi
Ternyata, dari hasil penyidikan mengarah adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh para terlapor dalam Nomor: LP/281/VI/2O19/SPKT tanggal 20 Juni 2O19 yaitu PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) yang saat ini menjadi Pelapor.
Justru PT. VDNI untuk menghindari tanggung jawabnya melaporkan pemohon ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019.
Saat ini dalam proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan lanjutan No.SP.Sidik/47.2a/I/2021/Dittipidum tertanggal 11 Januari 2021.
Fakta tersebut menunjukan ketidakadilan dan ketidak profesionalan polri dalam menyidik perkara di mana Laporan Nomor: LP/281/Vl/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.
Seharusnya, ini diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1O63/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap pemohon yang tidak berdasar diproses.
Dalam proses atas kedua laporanitu, tercermin cara penyidikan tersebut tidak profesional.
Penyidik mempunyai kewenangan upaya paksa baik untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi penyidik tidak menggunakan kewenangannya dalam laporan pelapor di Polda Sultra Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT pada 20 Juni 2019.
Sebaliknya untuk nomor laporan: LP/B/1O63/Xll/2019/Bareskrim pada 26 Desember 2O19. Penyidik menggunakan segala upaya paksanya terhadap pemohon.
”Upaya Permohonan Praperadilan tersebut diperlukan sebagai upaya kontrol horizontal untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan pada seseorang,” tandas Gunawan Raka.
Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan ke PN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News