Polres Lampura Lakukan OTT di Lingkungan Dinas PMD, 3 Nama Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka
![Polres Lampura Lakukan OTT di Lingkungan Dinas PMD, 3 Nama Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/04/28/dua-oknum-asn-dilingkungan-dpmd-polres-lampung-utara-foto-kx-kvwo.jpg)
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilingkungan dinas terhadap enam orang.
Dari penangkapan enam orang tersebut, sebanyak tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
OTT tersebut terkait tindak pidana korupsi BimtekPra Tugas dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepala Desa se Lampura.
Tiga tersangka 2 diantaranya merupakan oknum ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan dua oknum ASN yang diamankan yakni Kabid Pemdes DPMD Lampura, IAS dan Kasi Pemdes DPMD berisial NG serta rekannya RM
"Ketiga orang lainnya masih dalam pengembangan dengan berstatus sebagai saksi," katanya Kamis (27/04).
Kurniawan menuturkan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kegiatan bimbingan teknis seluruh Kepala Desa Kabupaten Lampura Tahun 2022 beberapa waktu lalu.
"Dari tangkapan ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 39,95 juta berikut ATM, buku rekening, smartphone, laptop, serta berkas-berkas yang berhubungan dengan kegiatan bimtek tersebut," jelasnya.
Polres Lampura Lakukan OTT dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News