Tunjangan PPPK Guru Menggiurkan, Jumlahnya Jutaan Rupiah

Jumat, 04 Maret 2022 – 05:58 WIB
Tunjangan PPPK Guru Menggiurkan, Jumlahnya Jutaan Rupiah - JPNN.com Lampung
PPPK gur banyak mendapatkan tunjangan. Foto: Source for JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan gaji pokok (gapok) setara dengan IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga dibanjiri tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku merasakan enkanya ketika menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun lalu.

Menurut Rikrik pendapatan guru PPPK jauh lebih besar dibandingkan honorer. Sebab, PPPK banyak mendapatkan tunjangan.

"Tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," kata Rikrik dilansir JPNN.com, Jumat (4/3).

Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar RP 296.650. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Tunjangan fungsional Rp 327.000.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan, jumlah TPG ini meningkat tiga kali lipat.

Ia menjelaskan, saat dirinya masih menjadi honorer hanya mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta yang dibayarkan per 3 bulan.

"Sekarang TPG saya naik menjadi Rp 8,5 juta, karena dihitung dari gapok," jelasnya.

Guru honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan gaji pokok (gapok) setara dengan IIIa PNS
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News