Dinas Pertanian Bandar Lampung Telah Periksa 60 Lapak Hewan Kurban, Ini Hasilnya
"Kami mengimbau kepada pemilik lapak-lapak penjualan agar tidak menerima hewan kurban dari tiga daerah yang telah terjangkit PMK di provinsi ini," katanya.
Kemudian, dia juga mengatakan bahwa telah menerapkan protap yang ketat untuk memantau keluar masuknya hewan kurban dari daerah lain ke Kota Bandarlampung.
"Kami mengharuskan kepada setiap hewan yang akan masuk untuk melakukan karantina selama 14 hari di tempat asalnya, dipastikan semua sehat dan mendapat surat keterangan (SK)," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa hewan yang terjangkit PMK bukan tidak bisa dimakan. Namun, dagingnya masih bisa dikonsumsi dengan cara dimasak suhu 100 derajat celcius.
"Dagingnya masih bisa dimakan, tetapi disarankan untuk tidak memakan jeroan dahulu selama virus PMK ini masih ada," ungkapnya. (mar10/jpnn)
Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan hewan kurban di 60 lapak yang ada di Kota Bandar Lampung. Tidak ada satupun hewan yang terjangkit PMK
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News