Tentang Penerbitan SE PNS, Wali Kota Bandar Lampung Berkomentar Begini
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengikuti aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau (ASN).
Aturan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yaitu PANRB No.16/2022.
Dalam SE tersebut tertulis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu 10 hari berturut-turut bakal dipecat.
Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kami mengikuti peraturan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Bunda Eva sapaan wali kota, Senin (27/6).
Ia berharap agar seluruh ASN khususnya yang bertugas di Pemerintah Kota Bandar Lampung agar bekerja sesuai aturan.
Dia menyampaikan bahwa SE pemerintah pusat itu merupakan amanah.
"Jadi, ya harus dijalankan dengan baik, jangan meremehkan suatu pekerjaan," ungkapnya.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana ikuti aturan tentang Penerbitan SE PNS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News