P2KBL Gelar Aksi di Depan Kantor Pemkot Bandar Lampung
"Kalau memutuskan tidak bisa karena langkahnya dinas ketenagakerjaan hanya menerima, sementara dinas lingkungan hidup hari ini tidak mengirimkan perwakilannya," ujarnya.
Baca Juga:
Disinggung terkait apabila tidak ada kelanjutan ke depannya, pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang ada sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Jika tidak respons dari dinas lingkungan hidup maka dinas ketenagakerjaan akan melakukan mediasi.
Salah satu pekerja yang di PHK, Syamsudin mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya dan beberapa rekannya belum dapat kejelasan alasan dipecat.
"Saya kerja sih sudah tiga tahun terakhir, minta kejelasan mengapa dipecat karena sampai saat ini sudah mempertanyakan tidak ada jawaban juga," katanya.
Syamsudin pun mengungkapkan bahwa saat dirinya mengklaim asuransi kematian milik sang ibu yang dulu bekerja sebagai petugas kebersihan di DLH tidak bisa dicairkan.
"Kata orang asuransinya iurannya belum dibayarkan, setelah di protes akhirnya bisa. Waktu ayah saya yang dulu juga kerjanya kebersihan juga bisa, kan tidak ada kejelasan, karena kata anggota dewan bahwa iuran kematian itu wajib untuk dibayarkan," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
P2KBL Menuntut Hak dan mempertanyakan alasan 9 rekannya yang di PHK dengan mendadak.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News