Jaksa Agung Mutasi Puluhan Pejabat, Hingga Kajati Lampung Heffinur
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan tersebut ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2) kemarin.
Rotasi jabatan itu tertuang keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajati Lampung Heffinur yang dialihtugaskan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Pengganti Heffinur adalah Nanang Sigit Yulianto yang sebelumnya menjabat Inspektur V, pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung.
Kemudian, Kajati Banten Reda Manthovani pindah menjadi Kajati DKI. Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati Bali.
Selanjutnya, Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana. Sebelumnya Teguh sebagai Koordinator Jamintel Kejagung RI.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News