Polemik Lahan Tanah Sengketa di Sukarame, Jenderal Bintang II Ini Turun Tangan
"Apa yang saya sampaikan ini sama seperti apa yang saya sampaikan kepada pihak PN Tanjung Karang saat konstatering kemarin, saya tergerak untuk membantu meluruskan persoalan ini, karena saya sendiri tahu persis lahan itu adalah hak dari ibu Mursidah," katanya, Rabu (10/8).
Eks Kapolda Lampung itu mengungkapkan hasil pencocokan yang dilakukan PN Tanjung Karang menyatakan objek tersebut tidak sesuai dengan sertifikat dari Rastuti Marlena.
"Setahu saya pada 1991 terbit serifikat tanah di Blok F3 Korpri, tetapi itu hanya asal tunjuk tanpa mengetahui bloknya, dan tiba-tiba pada 2018 lahan milik Musidah diklaim sebagai objek sertifikat, permasalahannya ini karena tidak mengecek kebenaran lokasi," ungkap Ike Edwin.
Menurut jenderal bintang II ini pada 2016 persoalan perebutahan tanah seluas 600 meter persegi itu tidak seharusnya terjadi.
Sebab, pihak pemohon telah mengetahui perisis letak tanah yang ada pada surat kepemilikan lahan tersebut.
Dang Ike sapaan akrabnya menambahkan, Marsidah telah menguasai tanah tersebut sejak 1953.
Saat itu lahan tersebut digunakan untuk perkebunan, bahkan sudah ada izin garapnya.
"Sedangkan lahan milik pemohon ada di Blok D3, itu sudah jelas beberda, kemrin sudah dilakukan konstaterin dan dinyatakan tidak cocok," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Tokoh Adat Lampung Ike Edwin menengahi persoalan sengketa tanah yang berlokasi di Sukarame, Bandar Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News