Masyarakat Harus Tahu, Berikut Syarat Pelaku Perjalanan Kereta Api Tanjung Karang, Simak
Selasa, 30 Agustus 2022 – 07:55 WIB
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mcr32/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjung Karang mulai menerapkan penumpang di atas 18 tahun wajib divaksin booster.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News