Pemkot Bandar Lampung Akan Menggelar Pasar Murah
Senin, 12 September 2022 – 09:32 WIB
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berencana menggelar bazar pasar murah dalam waktu dekat ini.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News