Kabar Gembira, Presiden Jokowi Minta Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Diprioritaskan

Pelamar prioritas pertama yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca Juga:
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.
Adapun pelamar prioritas kedua adalah honorer K2.
Pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
"Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," terang Nunuk Suryani.(esy/jpnn)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada MenPAN-RB untuk menuntaskan honorer guru dan tenaga kesehatan
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News