Peraturan MenPAN-RB soal Seleksi PPPK Menyulitkan Para Guru Swasta
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) menilai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara RB menyulitkan golongannya.
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Mekanisme Baru Perekrutan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Menurut Wakil Ketua FGBPGDBT Kusnadi peraturan tersebut berbeda dengan guru honorer di sekolah negeri.
Maka dari itu, para guru swasta mendesak pemerintah agar mempertimbangkan masa kerja mereka dalam seleksi PPPK 2022.
“Masa kerja kami sebagai guru swasta perlu dipertimbangkan, karena berdasarkan Permenpan RB terbaru itu masa kerja kami tidak dipertimbangkan dan kami harus mendaftar sebagai pelamar umum,” kata dia, dilansir JPNN.com, Kamis (22/9).
Di mana masa kerja guru honorer di sekolah negeri turut dipertimbangkan dengan ketentuan minimal mengajar selama tiga tahun.
Padahal, lanjut dia, pada seleksi PPPK tahap satu dan tahap dua 2021 tidak ada ketentuan masa kerja guru swasta tidak masuk dalam pertimbangan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengkaji kembali kebijakan tersebut yang tertuang di dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Sejumlah guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Belum Passing Grade dan Belum Ikut Tes 2021 menilai permenpan RB menyulitkan guru swasta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News