Petugas Kebersihan Bandar Lampung Gugat DLH ke PTUN
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengacara Ahmad Handoko mendaftarkan gugatan enam pekerja kebersihan Kota Bandar Lampung atas pemberhentian hubungan kerja oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa, (11/10).
"Kami telah mematangkan niat dalam perlawanan atas pemecatan yang dilakukan oleh DLH. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN," katanya.
Dia menyebutkan keenam kliennya tersebut telah bekerja tenaga kebersihan di Kota Bandar Lampung sudah 18 tahun.
"Mereka ini diberhentikan saat kontrak belum berakhir," jelas Handoko.
Handoko mengungkapkan bahwa pemecatan ini dilakukan tidak berdasarkan hukum.
Ketika dimintai keterangan pihak DLH melah menyatakan bahwa para eks pekerja kebersihan itu telah membuat malu pemerintah kota karena telah melakukan aksi unjuk rasa.
"Jadi, alasannya karena telah membuat malu Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan demo," ujarnya.
Baca Juga:
Handoko menjelaskan bahwa petitum dalam gugatan yakni mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Kami hanya ingin memulihkan teman-teman ini dan mencabut SK pemberhentian agar bisa bekerja di Dinas Lingkungan Hidup hingga masa kontrak berakhir," ucapnya.
Salah satu mantan pekerja DLH Kota Bandar Lampung Herman mengatakan bahwa ia sudah bekerja di dinas tersebut selama 18 tahun.
"Sangat berdampak, sekarang saya hanya kerja serabutan, istri juga bantu-bantu, satu persatu sudah banyak yang terjual demi menyambung hidup," katanya. (mcr32/jpnn)
Pengacara Ahmad Handoko mendaftarkan gugatan enam pekerja kebersihan Kota Bandar Lampung atas pemberhentian hubungan kerja oleh Dinas Lingkungan Hidup
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News