Disnaker Lampung Bentuk Satgas Perlindungan Pekerja Migran

Selain membentuk satgas atau tim relawan perlindungan PMI, kata dia, untuk mencegah adanya PMI ilegal, pihaknya merencanakan membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk melakukan beragam pelayanan bagi calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri.
“Tahun ini untuk LTSA sedang dipersiapkan untuk sarana prasarana pendukung. Nantinya ini akan digunakan sebagai tempat memberi layanan pemeriksaan, registrasi dokumen untuk memfasilitasi pekerja migran. Jadi, bisa mengurangi adanya perekrutan PMI non-prosedural,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung hingga September 2022 jumlah PMI asal Lampung sebanyak 6.115 orang, sedangkan untuk rerata tahunan sebelum pandemi Covid-19 berlangsung ada sebanyak 21 ribu warga Lampung yang menjadi PMI dan bekerja di luar negeri.
Sebelumnya untuk mencegah adanya pengiriman PMI ilegal dan kasus kekerasan, Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk jaringan relawan hingga tingkat kecamatan di daerah kantong pekerja migran. (antara/jpnn)
Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang banyak menyalurkan pekerja migran untuk bekerja di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News