Dishub Denda Ribuan Pengendara ODOL, Satu Mobil Rp 500

Sabtu, 30 Desember 2023 – 08:00 WIB
Dishub Denda Ribuan Pengendara ODOL, Satu Mobil Rp 500 - JPNN.com Lampung
Dishub tilang ribuan kendaraan odol yang melintas. Foto: Dok JPNN

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Di Provinsi Lampung ribuan kendaraan pelanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melintas.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mencatat, total 1.619 kendaraan penindakan ODOL pada Desember 2023.

Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan pelaksanaan penindakan bagi kendaraan pelanggar ODOL di wilayah Provinsi Lampung itu terlaksana selama 18 hari.

"Penindakan ini dilakukan pada 7-15 Desember di Kabupaten Waykanan dan tiga hari dilakukan di semua exit Tol Trans Sumatera," katanya, dilansir Antara, Sabtu (29/12).

Dalam pelaksanaan kegiatan penindakan ODOL dari total sebanyak 1.619 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak 32 persennya merupakan kendaraan pengangkut batu bara asal Sumatera Selatan.

"Kondisinya sangat luar biasa mengkhawatirkan saat dilakukan penindakan di Waykanan, dari 500 kendaraan yang ditilang, sebanyak 303 unit atau sekitar 62 persennya merupakan kendaraan batu bara. Sedangkan secara umum sekitar 32 persen dari total 1.619 unit adalah kendaraan batu bara," bebernya.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan penertiban kendaraan ODOL tersebut telah diterapkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu per kendaraan.

"Denda sesuai kebijakan Gubernur Lampung diterapkan denda maksimal Rp 500 ribu per kendaraan. Tahun depan ada kemungkinan kami menerapkan peraturan daerah dengan denda maksimal Rp 50 juta yang diberlakukan kepada perusahaan pelanggar ODOL dan penerapan pemotongan dimensi tetap ada," tambahnya.

Di Provinsi Lampung ribuan kendaraan pelanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melintas.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia