Penegasan Kembali dari BKN Soal Pendataan Pegawai NON-ASN, Honorer Simak

Selasa, 18 Oktober 2022 – 06:03 WIB
Penegasan Kembali dari BKN Soal Pendataan Pegawai NON-ASN, Honorer Simak  - JPNN.com Lampung
Pendataan non-ASN untuk pemetaan honorer di instansi. Foto: Dok JPNN.com/ Ricardo

Paulus menyatakan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat MenPAN-RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” ungkap Paulus. 

Dia menambahkan untuk honorer yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat. (esy/jpnn)

Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menegaskan pendataan non-aparatur sipil negara bukan untuk pengangkatan honorer

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News