Penegasan Kembali dari BKN Soal Pendataan Pegawai NON-ASN, Honorer Simak
Selasa, 18 Oktober 2022 – 06:03 WIB
Paulus menyatakan proses serta persyaratan dalam pendataan non-ASN sudah tertuang dalam Surat MenPAN-RB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jangan sampai menyimpang dari aturan, karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mengandung sanksi pidana dan administrasi,” ungkap Paulus.
Dia menambahkan untuk honorer yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat. (esy/jpnn)
Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menegaskan pendataan non-aparatur sipil negara bukan untuk pengangkatan honorer
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News