Penegasan Kembali dari BKN Soal Pendataan Pegawai NON-ASN, Honorer Simak

Selasa, 18 Oktober 2022 – 06:03 WIB
Penegasan Kembali dari BKN Soal Pendataan Pegawai NON-ASN, Honorer Simak  - JPNN.com Lampung
Pendataan non-ASN untuk pemetaan honorer di instansi. Foto: Dok JPNN.com/ Ricardo

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Paulus Dwi Laksono menegaskan pendataan non-aparatur sipil negara bukan untuk pengangkatan ASN. 

Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan agar para honorer tidak salah kaprah terkait pendataan pegawai non-ASN.

"Pendataan non-ASN saat ini dilakukan untuk memetakan honorer di lingkungan instansi pemerintah," ujarnya, dilansir dari JPNN.com, Selasa (18/10).

Dia menjelaskan bahwa pendataan pegawai non-ASN tersebut untuk mengetahui jumlah honorer baik di pusat maupun daerah.

Paulus menyampaikan dengan berakhirnya masa pendataan tenaga non-ASN pada 30 September 2022 lalu, instansi telah mengumumkan hasilnya sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, serta untuk mendapatkan masukan atau koreksi dari masyarakat. 

Jika dalam uji publik tersebut terdapat perbaikan data, maka bisa dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

Dia mengimbau seluruh honorer untuk tetap bekerja dan berhati-hati dengan oknum yang menjanjikan pengangkatan menjadi PPPK atau PNS. 

Jika mengetahui atau mengalami hal tersebut segera dilaporkan dan konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Kepala Kantor Regional (Kanreg) X Badan BKN Denpasar Paulus Dwi Laksono menegaskan pendataan non-aparatur sipil negara bukan untuk pengangkatan honorer
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News