Fahrizal Darminto Lantik 52 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung

Selasa, 18 Oktober 2022 – 20:00 WIB
Fahrizal Darminto Lantik 52 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Lampung - JPNN.com Lampung
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melantik puluhan pejabat fungsional. Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung

lampung.jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil sumpah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan fungsional.

Pelantikan pejabat fungsional PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tersebut bertempat di Aula BKD, Selasa,(18/10).

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/522/VI.04/2022 pada 13 Oktober 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Sebanyak 52 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dilantik dalam jabatan fungsional," kata Fahrizal Darminto.

Dalam kesempatan tersebut Fahrizal Darminto juga menyampaikan selamat kepada PNS yang dilantik karena telah mengemban tugas dan amanah.

"Tidak semua orang berkesempatan bisa duduk menjadi pegawai negeri sipil, ini harus di syukuri, " ujar Sekdaprov

Menurutnya, fungsi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PNS untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkansnya. (mar10/jpnn)

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto melantik dan mengambil sumpah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan fungsional.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News