Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik
10. SIM B2 Umum
Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.
Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
Permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
1. Persyaratan Usia
- SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
- SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
- SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun
2. Persyaratan Khusus
- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik
Jajaran Sat Lantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News