Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik

Kamis, 27 Oktober 2022 – 09:00 WIB
Begini Mekanisme Pembuatan SIM di Kabupaten Way Kanan, Simak Baik-baik - JPNN.com Lampung
Mekanisme pembuatan SIM di Polres Way Kanan. Foto: Humas Polres Way Kanan

10. SIM B2 Umum

Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki elektronik KTP (Kartu Tanda Penduduk), mengisi formulir permohonan, rumusan sidik jari, sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Selanjutnya lulus ujian teori, ujian praktik dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator.

Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengajukan permohonan surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan untuk Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12  bulan.

Permohonan SIM umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.

1. Persyaratan Usia

- SIM A Umum 20 (dua puluh) tahun
- SIM B1 Umum 22 (dua puluh dua) tahun
- SIM B2 Umum 23(dua puluh tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus

- Lulus Ujian Teori
- Lulus Ujian Praktik

Jajaran Sat Lantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia