Lapor Pak Kapolda, di Lampung KPPU Temukan Adanya Praktik Tying

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:13 WIB
Lapor Pak Kapolda, di Lampung KPPU Temukan Adanya Praktik Tying - JPNN.com Lampung
Minyak goreng kemasan berjejer di rak penjualan. Foto: Source for JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan adanya praktik tying penjualan minyak goreng di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro praktik tying adalah menggabungkan minyak goreng dengan produk lainnya.

"Produk minyak tawon dijual disandingkan dengan produk lainnya, seperti bihun, jagung, dan santan kelapa. Semua produk itu diproduksi oleh Sungai Budi Group," katanya, Selasa (22/3).

Atas parktik tying itulah, retail mengeluh menjual minyak goreng yang disandingkan dengan produk lain.

Produk yang dijadikan untuk praktik tying adalah minyak goreng merk Tawon.

Diketahui minyak goreng merk Tawon di produksi oleh PT Sungai Budi dan PT Sungai Budi Group.

Praktik tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang membuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dari pelaku usaha pemasok," jelasnya.

KPPU Kantor Wilayah II Temukan Adanya Praktik Tying Di Provinsi Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News