Stop Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Pemprov Lampung Melakukan Hal Ini
"Peristiwa mendominasi terjadi di lingkungan keluarga namun ada juga di lingkup pendidikan. Rata-rata kasus kekerasan pada anak kebanyakan berusia 12-15 tahun, namun ada juga usia 17 tahun," sambungnya.
Di melanjutkan kasus kekerasan itu akibat sejumlah faktor seperti akibat ketahanan keluarga yang rapuh akibat faktor ekonomi yang bergejolak selama pandemi Covid-19, lalu masalah relasi kuasa dalam keluarga yang melemah.
Selanjutnya pengawasan orang tua kepada anak yang kurang karena bekerja sebagai tenaga kerja luar negeri, ataupun menjalani kesibukan yang lain.
Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya untuk terus mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap anak dengan menerapkan tiga strategi, meliputi pencegahan, penanganan dan penguatan kelembagaan.
Selain itu melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat juga mengurangi kasus kekerasan dan asusila yang terjadi. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memperkuat langkah antisipasi terjadinya peristiwa kekerasan kepada anak.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News