Stop Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Pemprov Lampung Melakukan Hal Ini

Kamis, 12 Januari 2023 – 21:05 WIB
Stop Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Pemprov Lampung Melakukan Hal Ini - JPNN.com Lampung
Pemprov Lampung berupaya mengatasi kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memperkuat langkah antisipasi terjadinya peristiwa kekerasan kepada anak.

Pemprov Lampung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat. 

"Langkah antisipasi untuk mencegah kekerasan kepada anak masih terus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat secara rutin dan luas," ujar Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir dilansir Antara, Kamis (12/1).

Dia mengatakan sosialisasi tersebut akan difokuskan untuk meningkatkan keberanian anak serta korban kekerasan untuk mempertahankan diri, dan berani melaporkan peristiwa kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak.

Dia menambahkan dalam penanganan kasus kekerasan yang ditangani langsung oleh UPTD PPA Provinsi Lampung pada 2022 tercatat untuk korban ada 158 orang, sedangkan kasusnya berjumlah 141 kasus.

"Dari kasus yang langsung kami tangani korban terdiri dari anak perempuan, anak laki-laki dan perempuan dewasa. Ini terbagi menjadi beberapa kasus seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, KDRT, perebutan hak asuh anak, dan penelantaran," ujarnya.

Akan tetapi yang mendominasi di Lampung adalah kekerasan seksual.

Menurut dia, untuk data se- Provinsi Lampung korban kekerasan ada sebanyak 560 orang dan untuk kasus ada 494 kasus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya memperkuat langkah antisipasi terjadinya peristiwa kekerasan kepada anak.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia