Ternyata Ini Sebab Kafe Angel's Wing Disegel
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel kafe Angel,s Wing yang baru beroperasi beberapa hari.
Penyegelan itu karena terdapat penyalahgunaan operasi perizinannya.
Kafe Angel's Wing berada di Jalan Radin Intan hingga Jalan Sriwijaya Bandar Lampung.
"Angel's Wing kami segel karena izin yang dimaksudkan dengan pelaksanaan kafe di lapangan tidak sesuai," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dikutip Antara, Senin (6/2).
Dia menegaskan dalam waktu dekat pemkot belum akan mengadakan evaluasi terkait penyegelan lokasi usaha itu.
Menurut dia, izin usaha yang diajukan kepada oleh pemkot setempat adalah resto dan kafe, sehingga saat itu kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi. Namun, kenyataannya banyak izin yang dilanggar di dalamnya.
"Di dalamnya kafe dan resto ini juga menjual minuman keras yang tidak berizin, kemudian jam operasi yang harusnya tutup pukul 22.00 WIB sesuai peraturan, tetapi dilanggar hingga pukul 04.00," kata dia.
Pemerintah Kota Bandar Lampung pun merasa dibohongi oleh Angel's Wing, karena kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyegel kafe Angel,s Wing yang baru beroperasi beberapa hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News