Guru Lulus Passing Grade yang Sudah Berusia Terancam Tidak Merasakan Gaji PPPK
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus passing grade yang sudah berusia 59 tahun terancam tidak merasakan gaji atau SK PPPK.
Hal itu dikarenakan pemerintah tidak memberikan kejelasan pengumuman seleksi PPPK guru 2022, sehingga dampaknya dirasakan oleh semua guru lulus passing grade atau prioritas satu (P1).
"Seharusnya guru lulus passing grade yang usianya 59 tahun bisa mencicipi SK PPPK, akhirnya keburu pensiun, kan, kasihan karena ditundanya pengumuman PPPK guru," kata Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih seperti dilansir JPNN.com, Selasa (28/2).
"Perubahan jadwal yang tidak diketahui kapan waktunya memberikan dampak ke semua guru lulus passing grade," sambungnya.
Heti mengatakan berdasarkan jadwal seharusnya pengumuman hasil seleksi PPPK guru di awal Februari.
"Seharusnya pengumuman itu 2 Februari sampai 3 Februari 2023. Tetapi, sampai sekarang belum ada kabar, malah mau berganti bulan," katanya.
Baca Juga:
Dia menyebut pengumuman PPPK guru bukan penundaan lagi, tetapi namanya pemunduran.
"Kalau namanya penundaan itu jelas tanggalnya, bulan ini saja enggak ada kepastian kapan bakal diumumkan. Jadi, memang tidak ada tanggal pasti kapan pengumuman PPPK guru," ujar dia.
Guru lulus passing grade yang sudah berusia 59 tahun terancam tidak merasakan gaji atau SK PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News