Kabar Baik Bagi Calon PPPK dan CPNS, BKN Segera Tetapkan NIP, Asalkan
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK guru maupun nonguru.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar peserta tenang karena proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK dan nonguru tengah berjalan.
Cepat atau tidaknya penetapan NIP tergantung dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pusat ataupun daerah.
Baca Juga:
"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS, BKN langsung menggarapnya,' kata Satya dilansir JPNN.com, Senin (28/3).
Menurutnya, praktek bukan merupakan suatu persoalan pada BKN yang menyebabkan
lambatnya NIP PPPK terbit. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajaran BKN menerapkan prinsip first come-first serve.
"Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses. Prosesnya tidak lama, karena syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit," jelasnya
BKN mempercepat proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK guru maupun nonguru, NIP tergantung dari usulandari masing-masing instansi pusat ataupun daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News