Pemprov Lampung Terbitkan SE Libur Nasional 2023 Bagi Pekerja Buruh

Selasa, 27 Juni 2023 – 11:02 WIB
Pemprov Lampung Terbitkan SE Libur Nasional 2023 Bagi Pekerja Buruh - JPNN.com Lampung
Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Dok Disnaker Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama nasional Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE itu diumumkan melalui sekretariat daerah dengan Nomor 045-2/2661/V.08/2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menjelaskan surat edaran yang ditanda tangani Sekdaprov Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung tersebut dibuat dengan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

“Surat edaran cuti bersama itu berdasarkan SKB tiga menteri yakni surat Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2023, suarat Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023, dan surat edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” jelas Agus Nompitu, Selasa (27/6).

Agus menerengakan SE itu memuat yang pertama yakni cuti bersama merupakan bagian dari cuti liburan, kedua pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha perjanjian kerja bersama dan peraturan perundangan-undangan dengan memepertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan

“Ketiga, pekerja atau buruh yang melaksanakan pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan yang bersangkutan, kemudian yang keempat, pekerja buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,”pungkasnya. (mar10/jpnn)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menertibkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama nasional Tahun 2023

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia