Pemkot Bandar Lampung Berikan Izin Oeprasi Cafe Angels Wing, Layangkan 9 Syarat
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan izin kembali kepada Restoran dan Cafe Angels Wing beroperasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan pemkot memberikan sembilan poin kepada manajemen kafe itu jika ingin beroperasi lagi.
Dia menjelaskan, bahwa pemkot beberapa waktu menyegel kafe yang dikelola oleh PT. Asia Gemilang Bersama.
"Penyegelan itu karena manajemen kafe melakukan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga berakibat pada timbulnya keresahan masyarakat," kata dia, Kamis (27/7).
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Asia Gemilang Bersama telah mengajukan surat permohonan dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 Tanggal 22 Juni 2023 perihal permohonan pelepasan segel.
Dia menjelaskan pemkot memberikan kesempatan kembali untuk melakukan kegiatan usaha Cafe Angels Wing dengan pertimbangan bahwa pihak manajemen PT. Asia Gemilang Bersama akan memenuhi sembilan ketentuan.
"Sembilan syarat itu juga tertuang dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai," ujarnya.
Perwakilan Kafe Angel's Wing Jumi irawan, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandar Lampung yang telah memberikan kesempatan kembali untuk membuka usaha tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan izin kembali kepada Restoran dan Cafe Angels Wing beroperasional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News