UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak!

Sabtu, 04 November 2023 – 07:53 WIB
UU ASN No 20 Telah Disahkan, Ada Hal Menarik Bagi PPPK, Simak! - JPNN.com Lampung
Presiden teken UU ASN No 20 Tahun 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Demikian beberapa poin penting di UU Nomor 20 Tahun 2023 yang berkaitan langsung dengan nasib honorer dan PPPK.

Perlu diketahui, UU ASN 2023 ini bukan hanya mengatur soal honorer dan PPPK. Namun, ada 5 pokok-pokok pengaturan dalam UU ASN 2023 ini, yakni:


1. Penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. Penataan tenaga honorer; dan

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Sekali lagi, para honorer yang sudah menanti segera diangkat menjadi PNS atau PPPK, harus sabar menunggu terbitnya sejumlah PP turunan UU 20 Tahun 2023. (sam/jpnn)

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia