Soal Larangan Pengisian Bagi Penunggak Pajak, Pemprov Dinilai Melanggar HAM

Rabu, 08 November 2023 – 08:29 WIB
Soal Larangan Pengisian Bagi Penunggak Pajak, Pemprov Dinilai Melanggar HAM  - JPNN.com Lampung
LBH nilai Pemprov Lampung Langgar HAM soal larangan pengisian bahan bakar minyak. Foto: Antara

"Sebagai warga negara tentunya berkewajiban membayar pajak, seharusnya tidak dikaitkan dengan hal-hal yang dikaitkan dengan pelayanan," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, kata Sopian, diibaratkan bahwa bagi masyarakat yang tidak membayar pajak artinya tidak diperbolehkan lagi untuk melintasi jalan yang biasa dilalui.

"Kita tahu azas bahwa pembayaran pajak tidak adanya suatu kondisi yang diciptakan bahwa dihubungkan dengan pelayanan. Artinya orang yang tidak membayar pajak berarti dihambat pelayanannya, bahkan dia yang tidak membayar pajak tidak dibenarkan untuk melintasi jalan," katanya.

Terkait aturan tersebut, menurut dia, apakah SPBU sendiri berkewajiban untuk mengkaitkan penjualan bensin dengan orang yang tidak membayar pajak.

"Hal ini justru dapat menimbulkan gejolak hukum dan objek SPBU sendiri dan pemerintah dalam hal ini Pemprov Lampung atau Pemda akan menjadi pihak tergugat.

Selain itu juga, kata dia, objek hukum lainnya akan tertuju pada si pemungut pajak karena tidak ada payung hukum.

Dalam kebijakan tersebut, kata Sopian, pihaknya membuka aduan bagi masyarakat yang mengeluhkan adanya kebijakan tersebut karena sebagai kantor hukum, pihaknya mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat

"Sebagai kantor hukum kami mempunyai kewajiban untuk masyarakat yang melapor ke kami untuk meninjau kebijakan itu. Jadi kami siap," tutupnya. (antara/jpnn)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai melanggar asasi manusia (HAM) soal larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi penunggak pajak kendaraan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia