Kabar Gembira, Pemprov Lampung Tetapkan UMP, Sebegini Nilainya
Penetapan UMP Lampung tahun ini berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Variabel-variabel ini menjadi dasar utama dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung.
Mengingat keterbatasan waktu yang ada, terdapat kebutuhan akan penetapan upah minimum provinsi yang harus selesai paling lambat pada 21 November setiap tahunnya, sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam rangka mendukung proses penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang berkaitan dengan tata cara penetapan upah minimum Tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum Tahun 2024.
Dalam Penetapan perhitungan UMP Lampung Tahun 2024 memakai Variabel Alpa 0,2 dapat mempertimbangkan sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetapmemperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
Bahwa Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung dari unsur pemerintah, pakar atau akademisi dan apindo menyepakati UMP Lampung 2024.
UMP sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penjelasan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 pada pasal 24," tutupnya. (mar10/jpnn)
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) wilayah setempat sebesar 3,16 persen untuk 2024 mendatang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News