Kabar Gembira, Pemprov Lampung Tetapkan UMP, Sebegini Nilainya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) wilayah setempat sebesar 3,16 persen untuk 2024 mendatang.
Kenaikan UMP itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi pada 21 November 2023.
"UMP Provinsi Lampung 2024 menjadi Rp 2.716.497. Naik sebesar Rp 83.212,41, atau 3,16 persen dari tahun sebelumnya," tulis Arinal dalam SK tersebut, diterima Rabu (22/11).
Kebijakan mengenai upah ini merupakan salah satu instrumen fundamental dalam menjamin hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
UMP menjadi sebuah jaminan penting untuk melindungi penghasilan pekerja dan buruh dari kemungkinan merosot di bawah garis kemiskinan yang bisa membahayakan kesehatan mereka, dan pada gilirannya, memengaruhi produktivitas kerja.
Keputusan tentang upah ini juga mempertimbangkan upaya serta potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi para angkatan kerja yang setiap tahunnya memasuki pasar kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam hal pengupahan.
"Oleh karena itu, penetapan UMP didasarkan pada aspek makroekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) wilayah setempat sebesar 3,16 persen untuk 2024 mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News