KPPU Ungkap Terjadinya Kelangkaan Beras di Lampung
KPPU mendapati harga beras medium di tingkat produsen sudah mencapai Rp 14.200 kilogram dan beras premium mencapai Rp 14.500 per kilogram sampai Rp 14.700 per kilogram.
"Artinya harga beras premium sudah berada di atas 5,75 persen dari HET dan beras medium sudah berada di atas 30,27 persen dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Dia melanjutkan kenaikan harga beras di tingkat produsen dipengaruhi oleh naiknya harga bahan baku gabah kering panen (GKP).
Harga GKP di tingkat produsen sudah
mencapai Rp 7.750 per kilogram sampai dengan Rp 8.200 per kilogram, padahal harga acuan pembelian (HAP) GKP di penggilingan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp 5.100 per kilogram.
Ketersediaan stok gabah di tingkat produsen terpantau tersedia terbatas
khususnya gabah untuk bahan baku beras premium, sedangkan stok gabah
untuk jenis beras asalan terpantau tersedia cukup.
"Selain di supply dari Provinsi Lampung, stok gabah produsen juga dipasok dari Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
KPPU menyoroti harga jual di tingkat produsen yang sudah berada di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
KPPU akan melakukan koordinasi lanjutan kepada stakeholder tekait yang membidangi tataniaga gabah dan beras.
Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan kepada produsen beras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News