KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran
Dia melanjutkan, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018.
Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian
Perhubungan.
Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.
Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat rfisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan.
Dalam putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.
Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan
KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News