Ratusan Warga Binaan Lapas di Bandar Lampung Mendapat Remisi, Sebegini Potongan Hukuman yang Diberikan 

Kamis, 11 April 2024 – 06:24 WIB
Ratusan Warga Binaan Lapas di Bandar Lampung Mendapat Remisi, Sebegini Potongan Hukuman yang Diberikan  - JPNN.com Lampung
Ratusan warga binaan Lapas Bandar Lampung mendapatkan remisi. Foto: Ilustrasi JPNN

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Kusmanto merincikan adapun sebanyak 694 merupak warga binaan lapas narkotika itu masing-masing mendapatkan remisi khusus (RK) I remisi satu bulan sebanyak 588 orang, remisi satu bulan 15 hari 89 orang, dan remisi dua bulan ada 12 orang.

Sedangkan untuk RK II tercatat dua orang menerima remisi satu bulan dan dua orang lainnya menerima remisi satu bulan 15 hari.

"Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan warga binaan tersebut, terdapat empat orang warga binaan mendapatkan RK II, yakni satu orang langsung bebas dan tiga orang lainnya menjalankan subsider," katanya.

Sementara itu, Kalapas menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F.

"Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesmen," tegasnya.

Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

"Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansi," jelasnya

Ade menuturkan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepS warga binaan pada perayaan Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia