Sebanyak 255 PPPK Guru Pemprov Lampung Terima SK, Ini Pesan Gubernur, Jangan Diabaikan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Minhairin menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru.
SK diserahkan secara simbolis terhadap PPPK guru tahap I dan II, di Lingkungan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis mengatakan penyerahan SK PPPK tahap 1 diikuti sebanyak 125 orang dan tahap 2 sebanyak 130 orang.
Pengangkatan berdasarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK guru tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.
Kemudian keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK gururu tahap 2 di Linngkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021.
"Masa PPPK guru ini SK-nya selama lima tahun, setelah lima tahun makan akan dievaluasi, kemudian baru diperpanjang untuk lima tahun berikutnya," kata Yurnalis, Selasa (19/4).
Minhairin mengatakan atas nama Pemprov Lampung ia menyambut baik pengangkatan PPPK guru tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga guru di Provinsi Lampung
"Dengan diangkatnya saudara, maka saudara dituntut untuk taat pada aturan ASN," kata dia
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Minhairin menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News