Bagi PPPK Belum Terima THR, Sebaiknya Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan dibayarkan H-10 Idulfitri.
Kementerian/lembaga bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April.
"KPPN bisa mencairkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani, dilansir dari JPNN.com, Sabtu (16/4).
Dijelaskannya, jika THR belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, maka bisa dibayarkan sesudah Lebaran.
Kabar Menkeu ini tentu saja memberikan angin segar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pasalnya, cukup banyak PPPK guru yang belum bisa menikmati THR, padahal NIP mereka sudah terbit.
Seperti diutarakan Ketua DPD Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah.
Mereka sudah tanda tangan kontrak kerja pada Selasa, 12 April. Sayangnya, SK PPPK belum diberikan.
Sri Mulyani menyampaikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2022 dibayarkan H-10 Idulfitri. Kabar Menkeu ini tentu saja memberikan angin bagi PPPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News