Bawaslu Bandar Lampung Copot Ribuan APK yang Melanggar Aturan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak enam kecamatan di wilayah setempat dilakukan penertibannya alat praga kampanye (APK).
Dari enam kecamatan itu sebanyak 2.083 APK dicopot.
Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP merincikan enam kecamatan itu di antaranya Kecamatan Tanjungkarang Barat ada 83 titik, Bumi Waras 596, dan Kemiling 522 titik.
Kemudian di wilayah Rajabasa 345 titik, Way Halim 333 titik, dan wilayah Kedamaian sebanyak 169 titik.
"Pencopotan ribuan APK di sejumlah kecamatan itu terpasang di pepohonan dengan menggunakan paku maupun ditempel di tiang-tiang listrik," kata Oddy dikutip Antara, Minggu (7/1).
Dia menegaskan pencopotan APK yang terpasang melanggar aturan masih akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu di kecamatan bersama Satpol PP.
Baca Juga:
Pencopotan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur penempatan atau penempelan APK.
Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak enam kecamatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News