2 Wilayah di Lampung Menjadi Penyumbang Pelanggaran APS Terbanyak
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P Panggar menyatakan dua daerah menjadi penyumbang terbanyak atas pelanggaran alat peraga sosialisasi (APS).
Dua daerah itu yakni Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 2.278 dan Pesawaran sebanyak 1.863 pelanggaran.
"Jadi, total keseluruhan pelanggaran APS di Lampung sebanyak 11.136 APS," kata dia, dikutip Antara, Rabu (27/9).
Dia merincikan wilayah yang melakukan pelanggaran APS yakni Kota Bandar Lampung 1.611 APS, Kabupaten Lampung Selatan 1.036 dengan APS yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian Tulang Bawang (917), Tulangb Bawang Barat (632), Pringsewu (586), Lampung Barat (532), Kabupaten Lampung Utara (404), Pesisir Barat (374), Mesuji (327), Tanggamus (270), Lampung Timur (197), Waykanan (86) dan Kota Metro (23).
"Kami tidak melarang, karena memang sebelum memasuki tahapan kampanye, peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui berbagai media, salah satunya dengan APS asal sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Iskardo mengatakan APS dapat dipasang sebelum masa kampanye atau dalam pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kapada KPU dan Bawaslu.
"APS yang dimaksud adalah berupa bendera dan nomor urut partai serta tidak memuat visi, misi, program dan/atau citra diri serta unsur ajakan," kata dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Iskardo P Panggar menyatakan dua daerah menjadi penyumbang terbanyak atas pelanggaran alat peraga sosialisasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News