Bawaslu Minta Parpol Copot Alat Peraga Kampanye yang Ada di Kota Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung mencatat sebanyak 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang terpasang di sejumlah titik di kota setempat melanggar ketentuan pemasangan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan pihaknya telah menyurati pihak partai politik sebanyak tiga kali untuk menurunkan sendiri APS yang masuk dalam kategori melanggar.
Menurutnya, APS tidak diperbolehkan terpasang seperti di tiang listrik dan pohon.
"APS juga tidak boleh berbau kampanye, atau ajakan karena sekarang peserta pemilu belum boleh memasang alat peraga kampanye (APK)," kata dia dikutip Antara, Kamis (13/9).
Penertiban APS itu dikoordinasikan dengan pihak Satpol Pamong Praja (PP) Kota Bandar Lampung.
Kemudian Satpol PP mendata dan melakukan penertiban APS yang melanggar di Kota Bandar Lampung.
Kepala Satuan Polisi PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan penertiban spanduk dan banner yang merusak keindahan akan langsung dicopot.
Penertiban itu dilakukan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Bawaslu Bandar Lampung mencatat sebanyak 1.402 alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang terpasang di sejumlah titik di kota setempat melanggar ketentua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News