Gibran Lolos Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Kena Sanksi Copot Jabatan
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan sanksi pencopotan jabatan.
Pencopotan itu atas dasar Anwar Usman menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.
Anwar Usman merupakan paman dari Gibran bin Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Gibran merupakan Putra Sulung Jokowi yang telah ditetapkan maju sebagai Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan membacakan bahwa Anwar Usman mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly membacakan putusan MKMK, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan sanksi pencopotan jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News