Masa Tenang Peserta Pemilu, Apa Saja yang Dilarang? Simak Penjelasan Bawaslu

Senin, 12 Februari 2024 – 06:30 WIB
Masa Tenang Peserta Pemilu, Apa Saja yang Dilarang? Simak Penjelasan Bawaslu - JPNN.com Lampung
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Sekretariat Kabinet RI

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menegaskan bahwa peserta pemilu akan dikenakan sanksi tegas apabila terdapat mengarah pada dugaan pelanggaran.

"Para peserta akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," kata dia, Minggu (11/2).

Dia menegaskan bahwa sanksi terbesar selain dipidana bisa pembatalan calon legislatif baik kabupaten, provinsi maupun RI.

"Hukum pidana juga dikenai apabila memang ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Masa tenang peserta pemilu adalah tidak dapat melakukan aktivitas kampanye.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia