Masa Tenang Peserta Pemilu, Apa Saja yang Dilarang? Simak Penjelasan Bawaslu
Senin, 12 Februari 2024 – 06:30 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menegaskan bahwa peserta pemilu akan dikenakan sanksi tegas apabila terdapat mengarah pada dugaan pelanggaran.
"Para peserta akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang," kata dia, Minggu (11/2).
Dia menegaskan bahwa sanksi terbesar selain dipidana bisa pembatalan calon legislatif baik kabupaten, provinsi maupun RI.
"Hukum pidana juga dikenai apabila memang ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Masa tenang peserta pemilu adalah tidak dapat melakukan aktivitas kampanye.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News