Sengketa Internal Golkar, Caleg Supriyadi Alfian Gugat Putra Jaya Umar
Gindha menambahkan saat ini pihaknya masih menginventarisir alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar saat permohonannya disidang.
Ada beberapa alat bukti yang dibutuhkan dalam persoalan ini berdasarkan Pasal 4 PO 16/DPP/Golkar/VII/2017.
Di antaranya adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, atau dokumen elektronik.
Selain itu, menurut pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini, pihaknya masih menunggu progres penanganan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait laporan yang sudah disampaikan sejak 6 Maret 2024.
Oleh karena itu sengketa ini bukan hanya soal dugaan penggelembungan suara, tetapi terkait dugaan dokumen C1 salinan dan C1 hasil (Plano) yang di upload diduga ditulis oleh orang yang sama.
"Maka kami mendesak agar pihak Bawaslu Provinsi Lampung untuk melakukan uji forensik laboratoris kriminalistik yang ada di Palembang terkait keabsahan dokumen-dokumen yang diupload melalui Si-Rekap tersebut," tegasnya.
Progres selanjutnya, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ketua DPD Golkar Provinsi Lampung terkait permasalahan itu.
Meski demikian, persoalan ini tetap akan menjadi kewenangan Mahkamah Partai Golkar. (mar10/jpnn)
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) 6, Supriyadi Alfian menggugat Putra Jaya Umar.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News