Sengketa Internal Golkar, Caleg Supriyadi Alfian Gugat Putra Jaya Umar
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) 6, Supriyadi Alfian menggugat Putra Jaya Umar.
Keduanya merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar). Di mana Supriyadi Alfian caleg dengan nomor urut 4 dan Putra Jaya Umar nomor urut 7.
Dapil Lampung 6 meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji.
Putra Jaya Umar diduga melakukan penggelembungan ribuan suara di beberapa TPS di dapil 6.
Saat ini tim kuasa hukum Supriyadi Alfian, dari kantor hukum Gindha Ansori Wayka tengah menyusun permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait sengketa internal tersebut.
Tim Hukum Supriyadi Alfian, Ginda Ansori mengatakan Partai Golkar di Dapil Lampung 6 secara resmi mendapat dua kursi dan hal ini berdasarkan proses rekapitulasi KPU Provinsi Lampung.
Baca Juga:
"Jadi, perlu dipertegas ini murni persoalan internal tidak ada kaitan dengan perolehan suara dari partai-partai peserta pemilu lainnya," kata Ginda, Rabu (13/3).
Menurut Ginda, pihaknya tidak terlalu terburu-buru dalam menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Partai Golkar, karena berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 waktu yang diberikan maksimal 90 hari sejak adanya sengketa atau perselisihan.
Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) 6, Supriyadi Alfian menggugat Putra Jaya Umar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News