Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa tujuh orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari enam cabang olahraga (cabor) yang berbeda.
"Kejati memeriksa IJLP sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua dan MP selaku bendahara. Keduanya dari cabor Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) KONI Provinsi Lampung," katanya, Selasa (17/5).
Selanjutnya kejati memeriksa PYO yang merupakan sekretaris umum dari cabor Persatuan Panahan Indonesia KONI Provinsi Lampung, MN diperiksa sebagai saksi selaku bendahara cabor PJSI atau JUDO KONI.
Kemudian saksi berinisial MRN sekretaris WISHU MRM selaku sekretaris umum PASI, dan HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku ketua cabor Persatuan Tinju Amatir.
Made menuturkan pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam memberikan keterangan guna kepentingan bagi penyidikan dugaan korupsi KONI Lampung.
Baca Juga:
"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," pungkasnya (mcr32/jpnn)
Kejati Lampung Periksa 7 Saksi Dalam Dugaan Korupsi dana hibah KONI Lampung. ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari 6 cabang olahraga (cabor) yang berbeda.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News