Selama April - Mei 2022, Polres Pesawran Ringkus 10 Tersangka

Rabu, 18 Mei 2022 – 13:20 WIB
Selama April - Mei 2022, Polres Pesawran Ringkus 10 Tersangka - JPNN.com Lampung
Pers Rilis di Makopolres Pesawaran. Foto: Dok JPNN.com.

lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Polres Pesawaran meringkus 10 tersangka dari 9 kasus kejahatan yang dirangkum selama April hingga pertengahan Mei 2022.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan 10 tersangka diamankan itu merupakan hasil selama Operasi Ketupat 2022

"Dari 9 kasus, kasus yang paling menonjol terkait penipuan berkedok calo pegawai honorer di Pemkot Bandar Lampung, dengan korban sebanyak 24 orang yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 393 juta," katanya, Rabu (18/5).

Mantan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang menyebut aksi penipuan itu dilakukan sejak 2019 dan tersebar dibeberapa lokasi yakni, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

"Dari pengakuan korban, bahwa yang dijanjikan adalah surat keterangan honorer dengan bandrol belasan juta rupiah," ungkapnya. 

Selain itu pihaknya juga mengamankan tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan dengan modus menyekap dan mengancam satu orang di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan. 

Kemudian mengamankan pelaku persetubuhan yang dilakukan anak dibawah umur di Kecamatan Waylima, dengan korban beusia 16 tahun.

Sementara, Kasat Reskrim Pesawaran AKP Supriyanto Husinen menambahkan pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian buah sawit milik PTPN VII di Kabupaten Pesawaran, dengan barang bukti berupa satu armada Pickup Merk Mitsubishi L300 beserta buah sawit seberat dua ton.

Selama April - Mei 2022, Polres Pesawran Berhasil Amankan 10 Tersangka dari kasus yang berbeda.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia