Guru Ngaji Divonis 5 Tahun Penjara Lebih, Kasusnya Cabuli Muridnya Sendiri, Astaqfirullah
Kamis, 19 Mei 2022 – 12:45 WIB
Perbuatan bejat ini sudah dilakukan terdakwa sejak 2020, korban pertama telah dicabuli terdakwa selama 7 kali di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.
Perbuatan itu dilakukan hingga akhir Oktober 2021.
Setelah Ahmad Arifin dilaporkan ke Polres Bandar Lampung, salah atau orang tua korban melaporkan perbuatan itu ke pihak kepolisian. (mcr32/jpnn.com)
Guru Ngaji di Bandar Lampung yang mencabuli 8 anak muridnya divonis 5 tahun 6 bulan. Terdakwa mencabuli 8 muridnya yang semuanya anak dibawah umur.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News