Kejari Bandar Lampung Mengamankan DPO Lukmanuddin, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim tangkap buron (tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Tim Kacabjari Pelabuhan Panjang menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan rumah tersangka, yakni di Kecamatan Panjang,Bandar Lampung pada Jumat (8/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi mengatakan DPO yang diamankan yakni Lukmanuddin (64), warga Kampung Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Helmi menjelaskan yang bersangkutan telah masuk dalam DPO sejak tahun 2014.
"Selama pencarian, tersangka sudah berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya dapat dimankan," kata dia, Sabtu (9/7).
Ia mengungkapkan Lukmanuddin merupakan tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tahun anggaran 2012 di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung terkait penyalahgunaan dana bantuan langsung mandiri pemberdayaan usaha Mina pedesaan (BLM-PUMP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada kelompok usaha bersama (KUB) Karang Jaya Kecamatan Panjang.
Penyalahgunaan dana bantuan tersebut dilakukan secara bersama-sama lukmanudin dan Sukir Bin Hasanudin (sudah dijatuhi pidana) dengan cara pembelanjaan dana BLMPUMP Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak sesuai rencana usaha bersama (RUB).
Helmi menambahkan tersangka Lukmanuddin dibawa ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, di Pelabuhan Panjang.
Kejari Bandar Lampung, Tangkap DPO Lukmanuddin dikediamannya .
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News