Lihat Tuh Senpi Rakitan Milik Warga Diserahkan ke Polres Pringsewu

Jumat, 03 Juni 2022 – 08:00 WIB
Lihat Tuh Senpi Rakitan Milik Warga Diserahkan ke Polres Pringsewu - JPNN.com Lampung
Senpi ilegal milik warga diserahkan ke Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Kepala Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu Abidin menyerahkan senjata api (senpi) rakitan milik warga kepada pihak kepolisian resort setempat.

Senpi rakitan panjang itu oleh Kepala Seksi Hukum Polres Pringsewu Aipda Kohar Adijaya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo mengatakan penyerahan senpi rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan operasi sikat krakatau 2022.

Menurutnya, diamankannya senpi rakitan ini salah satu upaya penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor, dan penyalahgunaan senjata api ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut, ini membuktikan bahwa masyarakat Pringsewu sudah memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, Kamis (2/6).

Perwira menengah itu mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Sebab, bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum, tetapi kepolisian memberikan apresiasi.

Namun, apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal maka akan diperkarakan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kepala Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu Abidin menyerahkan senjata api (senpi) rakitan milik warga kepada pihak kepolisian resort setempat.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News