Lihat Tuh Senpi Rakitan Milik Warga Diserahkan ke Polres Pringsewu

Jumat, 03 Juni 2022 – 08:00 WIB
Lihat Tuh Senpi Rakitan Milik Warga Diserahkan ke Polres Pringsewu - JPNN.com Lampung
Senpi ilegal milik warga diserahkan ke Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

"Akan diproses hukum dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)

Kepala Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu Abidin menyerahkan senjata api (senpi) rakitan milik warga kepada pihak kepolisian resort setempat.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia