Lihat Tuh Senpi Rakitan Milik Warga Diserahkan ke Polres Pringsewu
Jumat, 03 Juni 2022 – 08:00 WIB
"Akan diproses hukum dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Kepala Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu Abidin menyerahkan senjata api (senpi) rakitan milik warga kepada pihak kepolisian resort setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News