Terdakwa Kepemilikan Sabu-sabu 92 Kilogram Divonis Bebas, Granat Lampung Dukung JPU Kasasi
Menurutnya, bebasnya terdakwa MS sangat berbeda dengan hukuman yang dijatuhkan kepada dua rekan MS yang melakukan kasus bersama-sama.
"Jadi, putusan majelis hakim terhadap terdakwa MS dengan dua terdakwa lainnya bak bumi dan langit," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, kami yang tergabung dalam Granat Lampung, khususnya di DPC Granat Kota Bandar Lampung mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu harus dilakukan untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
"Atas vonis bebas ini perlu dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menyidang dan memutuskan perkara tersebut," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Granat mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut.
Menurut publik, vonis ini diduga janggal, dapat saja menumbuhkembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara. (mar10/jpnn)
Terdakwa Kepemilikan Sabu-sabu 92 Kilogram Divonis Bebas, Granat Lampung Dukung JPU Kasasi, KY Periksa Hakim
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News